KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan Penyelenggara PMSE dalam negeri maupun luar negeri untuk menyimpan data dan informasi perdagangan elektronik. Penyelenggara PMSE dalam hal ini adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan, alias perusahaan marketplace. Pertama, Penyelenggara PMSE wajib menyimpan data dan informasi perdagangan elektronik yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.
Pemerintah wajibkan perusahaan e-commerce simpan data transaksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan Penyelenggara PMSE dalam negeri maupun luar negeri untuk menyimpan data dan informasi perdagangan elektronik. Penyelenggara PMSE dalam hal ini adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan, alias perusahaan marketplace. Pertama, Penyelenggara PMSE wajib menyimpan data dan informasi perdagangan elektronik yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.