Pemerintah wajibkan perusahaan e-commerce simpan data transaksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019. 

Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan Penyelenggara PMSE dalam negeri maupun luar negeri untuk menyimpan data dan informasi perdagangan elektronik.  Penyelenggara PMSE dalam hal ini adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang  digunakan  untuk transaksi perdagangan, alias perusahaan marketplace

Pertama, Penyelenggara PMSE wajib menyimpan data dan informasi perdagangan elektronik yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh. 


Dalam pasal penjelasan, data dan informasi terkait transaksi keuangan yang dimaksud sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 11 Undang-Undang (UU)  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Baca Juga: Pemerintah kembali atur e-commerce, aspek perpajakan sedang diramu

Data dan informasi transaksi keuangan yaitu buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online

Kedua, data dan informasi perdagangan elektronik yang tidak terkait dengan transaksi keuangan juga wajib disimpan oleh Penyelenggara PMSE dalam jangka waktu paling singkat lima tahun sejak data dan informasi diperoleh. 

Editor: Herlina Kartika Dewi