KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menerbitkan payung hukum pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 34/M-IND/PER/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih. Dalam revisi beleid tersebut ditegaskan beberapa pasal perubahan tentang kewajiban TKDN mobil. Pada pasal 4 ayat 1, aturan ini menegaskan dalam melaksanakan proses manufaktur, perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dapat melakukan sendiri dengan sarana dan prasarana yang dimiliki. Namun, perusahaan juga dapat menyerahkan sebagian atau seluruh proses manufaktur kepada perusahaan lain di dalam negeri untuk dikembalikan hasil proses manufaktur kepada industri yang bersangkutan. Meski begitu, pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi industri kendaraan bermotor incompletely knockned down (IKD) untuk tetap bisa melakukan impor komponen.
Pemerintah wajibkan TKDN mobil secara bersyarat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menerbitkan payung hukum pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 34/M-IND/PER/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih. Dalam revisi beleid tersebut ditegaskan beberapa pasal perubahan tentang kewajiban TKDN mobil. Pada pasal 4 ayat 1, aturan ini menegaskan dalam melaksanakan proses manufaktur, perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dapat melakukan sendiri dengan sarana dan prasarana yang dimiliki. Namun, perusahaan juga dapat menyerahkan sebagian atau seluruh proses manufaktur kepada perusahaan lain di dalam negeri untuk dikembalikan hasil proses manufaktur kepada industri yang bersangkutan. Meski begitu, pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi industri kendaraan bermotor incompletely knockned down (IKD) untuk tetap bisa melakukan impor komponen.