Pemerintah Waspadai Impor Pangan China



JAKARTA. Sikap masyarakat dalam merespons susu bermelamin dari China tampaknya membuat pemerintah ikutan panik. Akibatnya, beberapa produk susu berbahan baku impor ikut kena imbas.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan, selain susu dari China, pihaknya juga mencermati produk impor yang masuk dari Singapura. "Indonesia berdekatan dengan Singapura. Kita khawatir, barang-barang tersebut masuk lewat perbatasan seperti di daerah Riau," kata Husniah, Rabu (24/9).

Selain memperketat perbatasan, BPOM juga melakukan berbagai langkah pengamanan lainnya. Seperti menyegel dan melarang impor produk China sejak 18 September 2008 sampai batas waktu belum ditentukan. Pengusaha ritel pun, kata Husniah, juga dihimbau agar menurunkan dan menyegel produk-produk susu dan makanan dari China hingga ada pemeriksaan dari BPOM.


Dalam pemeriksaan awal, susu formula di Indonesia tidak menggunakan bahan baku impor dari China. Sebagian besar menggunakan bahan baku lokal atau impor dari Australia dan Selandia Baru. Tapi, biar pasti, untuk sementara semua produk susu tetap ditarik terlebih dulu dari pasar. Jika lolos uji barulah produk itu bisa diedarkan lagi ke pasar.

Husniah memperingatkan, bila ada pengusaha ritel sengaja tetap menjual susu bermelamin dari China, pihaknya akan memproses secara hukum. Pelanggar bakal dikenai denda Rp 2 miliar dan hukuman penjara maksimal selama lima tahun.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Perdagangan (Depdag) Ardiansyah Parman menyatakan, sikap pemerintah pada kasus ini lebih mengutamakan perlindungan konsumen. “Langkah antisipasi lebih lanjut yakni mengintensifkan koordinasi melalui penguatan fungsi Pusat Informasi Produsen Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM),” katanya.

Ardiansyah menegaskan, sesuai UU No 7/ 1996 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah No. 28/ 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan, setiap pangan yang akan masuk dan beredar di Indonesia harus memenuhi keamanan, mutu dan gizi yang harus dibuktikan lewat uji dan pemeriksaan dari negara asal. Produk impor yang lolos bakal mendapatkan tanda pendaftaran Makanan Luar Negeri berkode ML dari BPOM dan produk lokal juga memperoleh tanda pendaftaran makanan dalam negeri berkode MD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test