Pemerintah waspadai kenaikan rasio utang



JAKARTA. Pemerintah sepertinya harus mengantisipasi tren kenaikan rasio utang baik rasio utang pemerintah maupun utang swasta. Pasalnya, kenaikan rasio utang ini akan bisa menghambat pertumbuhan ekonomi. Tren kenaikan rasio utang pemerintah maupun swasta ini sebetulnya tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara-negara berkembang lainnya di Asia. Berdasarkan data McKinsey Global Institute, dalam empat tahun terakhir rasio utang pemerintah dan swasta atas PDB meningkat dari 133% di tahun 2008 menjadi 155% dari PDB pada pertengahan tahun 2012. Data dari Kementerian Keuangan menyebutkan, saat ini rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 23,13%. Namun, dengan rencana penambahan utang pemerintah untuk menambal defisit anggaran yang membengkak menjadi 2,48% dari PDB, maka rasio utang pemerintah terhadap PDB diperkirakan bakal kembali naik menjadi 23,5%. Menteri Keuangan Chatib Basri menuturkan pemerintah menargetkan rasio utang terhadap PDB terus menurun setiap tahunnya. Menurutnya, ke depan target rasio utang terhadap PDB bisa turun ke kisaran 22% - 23%. Menurutnya, pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk menjaga rasio utang terhadap PDB tetap ada di kisaran yang aman, salah satunya dengan memperkecil defisit keseimbangan primer. Dengan begitu, defisit anggaran ke depan juga akan diperkecil sehingga kebutuhan pembiayaan juga lebih rendah. Ekonom BII Juniman menuturkan, tren kenaikan rasio utang swasta dan pemerintah juga terjadi di Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, kata dia utang swasta naik dari US$ 68 miliar di tahun 2008 menjadi US$ 129 miliar di tahun 2013. Sedangkan utang pemerintah naik dari US$ 86 miliar di tahun 2008 menjadi US$ 124 miliar di tahun 2013. Juniman bilang, tren kenaikan utang lebih tinggi terjadi pada utang swasta. sedangkan untuk utang pemerintah, meski ada kenaikan namun masih bisa dikendalikan. Menurutnya, batasan rasio utang pemerintah yang aman 30% dari PDB. Sehingga jika saat ini rasio utang pemerintah masih di bawah 30% terhadap PDB artinya masih cukup aman. Dengan catatan, "Pemerintah harus menjaga nilai tukar rupiah di kisaran asumsi yang ditetapkan (di APBN atau APBNP). Sebab, kalau rupiah melemah akan berdampak pada beban utang," kata Juniman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan