Pemerintah Waspadai Potensi Gugatan WTO dalam Kebijakan Pengecualian DHE SDA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan kebijakan pemberian pengecualian ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kepada empat negara dirancang secara hati-hati agar tidak memicu sengketa perdagangan internasional.

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Prio Pambudi, mengatakan pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkan kebijakan tersebut, termasuk potensi respons dari negara lain.

"Kita harus berjaga, jangan sampai reaksinya terus kemudian kita dianggap tidak adil atau segala macem, kemudian larinya ke WTO, kan. Tapi yang jelas, kita utamakan dulu nih kepentingan nasional. Kan penyelesaiannya ini kan tujuan utamanya adalah untuk menghindari adanya ketidakseimbangan, kan," ujar Edi kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Kamis (23/7/2026).


Baca Juga: Relaksasi DHE SDA Diberikan Untuk Empat Negara, Ekonom Ingatkan Risikonya

Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan ketidakseimbangan yang menjadi dasar penyusunan kebijakan tersebut. Setelah diterapkan, pemerintah akan mengevaluasi efektivitas aturan tersebut secara berkala.

"Nah ini yang kita akan selesaikan dulu. Makanya kan itu udah diatur saat ini, disiapkan dulu. Cuman nanti akan kita lihat bagaimana efektivitasnya," katanya.

Edi menambahkan pemerintah juga tidak ingin kebijakan tersebut justru menimbulkan persoalan baru akibat reaksi dari negara lain.

"Jangan sampai juga nanti kemudian ada reaksi yang kemudian malah membuat persoalan," imbuh Edi. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan memberikan pengecualian ketentuan DHE SDA kepada empat negara, yakni Amerika Serikat, China, Australia, dan Kanada.

Baca Juga: Airlangga Ungkap Empat Negara Ini Dapat Kelonggaran Ketentuan DHE SDA

Pengecualian tersebut diberikan dengan mempertimbangkan adanya perjanjian bilateral maupun multilateral yang dimiliki Indonesia dengan negara-negara tersebut, serta besarnya nilai investasi mereka di dalam negeri.

Sebagai informasi, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Juni 2026, pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam merepatriasi 100% DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Untuk sektor nonmigas, dana hasil ekspor tersebut wajib ditempatkan sebesar 100% selama minimal 12 bulan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Adapun bagi negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia, kewajiban retensi hanya sebesar 30% selama minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

Baca Juga: Insentif PPh 0% DHE SDA Dinilai Positif, Tapi Belum Cukup Tarik Dana Ekspor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News