Pemerintah yakin dapat menyerap dana Rp 1 triliun dari sukuk tabungan ST-002



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu yakin dapat menyerap dana sebesar Rp 1 triliun dari instrumen Sukuk Negara Tabungan seri ST-002.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemkeu, Loto Srinaita Ginting percaya ST-002 mendapat sambutan positif ketika ditawarkan kepada masyarakat. Melihat besarnya antusias terhadap instrumen tersebut, pemerintah yakin dapat memperoleh dana hingga Rp 1 trilun pada penutupan penawaran 22 November nanti.

Keyakinan pemerintah tak lepas dari rendahnya nilai investasi minimum untuk ST-002 sehingga bisa mendorong minat masyarakat dalam berinvestasi. “Minimum pemesanan ST-002 adalah Rp 1 juta, sementara maksimum pemesanan mencapai Rp 3 miliar,” kata Loto dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, hari ini.


ST-002 juga memiliki fasilitas early redemption yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok instrumen tersebut sebelum jatuh tempo.

Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh investor dengan minimal kepemilikan sebesar Rp 2 juta di setiap mitra distribusi. Adapun jumlah maksimal yang dapat diajukan oleh investor untuk early redemption adalah 50% dari total kepemilikan ST-002.

Selain itu, investor juga akan mendapat imbalan dari investasi ST-002 sebesar 8,30% per tahun. Imbalan tersebut bersifat mengambang atau dapat menyesuaikan perubahan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia.

Loto menuturkan, tingkat imbalan ST-002 cukup kompetitif dan lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN. Pemerintah pun menjamin pokok dan imbalan yang akan diterima oleh investor.

Lebih lanjut, penerbitan ST-002 menggunakan struktur akad wakalah. Pengelolaan instrumen ini menggunakan prinsip syariah. Dalam hal ini, ST-002 tidak mengandung unsur masyir atau judi, gharar atau ketidakjelasan, dan riba.

Dana hasil penerbitan ST-002 akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat barang milik negara untuk disewakan kepada pemerintah, serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada pemerintah. Adapun imbalan yang diperoleh berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati