JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, pemerintah menunggu keputusan Komisi XI DPR RI untuk mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU yang sifatnya permanen. Meski masih ditunggu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan sudah diundangkannya Perppu tersebut oleh pemerintah, automatic exchange of information (AEoI) sudah bisa mendapatkan legislasi. Menurut dia, Indonesia sudah memiliki perangkat hukum yang lengkap sehingga bisa dinilai baik dalam penilaian terkait regulasi sebagai syarat ikut AEoI oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD - Organisation for Economic Co-operation and Development). “OECD akan melihat bahwa Indonesia sudah memiliki primary legislation dan secondary legislation," ujar Sri Mulyani usai penandatanganan joint declaration dengan Swiss di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (4/7).
Pemerintah yakin dapat nilai baik dari OECD
JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, pemerintah menunggu keputusan Komisi XI DPR RI untuk mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU yang sifatnya permanen. Meski masih ditunggu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan sudah diundangkannya Perppu tersebut oleh pemerintah, automatic exchange of information (AEoI) sudah bisa mendapatkan legislasi. Menurut dia, Indonesia sudah memiliki perangkat hukum yang lengkap sehingga bisa dinilai baik dalam penilaian terkait regulasi sebagai syarat ikut AEoI oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD - Organisation for Economic Co-operation and Development). “OECD akan melihat bahwa Indonesia sudah memiliki primary legislation dan secondary legislation," ujar Sri Mulyani usai penandatanganan joint declaration dengan Swiss di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (4/7).