Pemerintah yakin neraca dagang 2014 bisa surplus



JAKARTA. Hari ini, Senin (9/12), pemerintah mengumumkan paket kebijakan lanjutan. Paket kebijakan ini diharapkan dapat membuat neraca perdagangan Indonesia di tahun depan kembali surplus. Paket lanjutan ini terdiri dari dua kebijakan. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penyesuaian tarif pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang tertentu dari semula 2,5% menjadi 7,5%.

Kenaikan ini berlaku bagi perusahaan yang memiliki izin Angka Pengenal Importir (API). Sedang bagi yang tidak memiliki izin API, tarifnya tetap 7,5%. Kriteria barang impor yang akan dinaikkan tarif pemungutan PPh 22 ini adalah bukan barang yang digunakan untuk industri dalam negeri (bukancapital goods dan intermediate goods), merupakan barang yang bersifat konsumtif rumah tangga, merupakan barang konsumsi yang tidak menimbulkan dampak besar pada kenaikan inflasi. Kedua, PMK mengenai fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Pemerintah akan memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan dipungut untuk impor bahan baku atau penolong yang akan diproduksi untuk tujuan ekspor. Fasilitas fiskal sebelumya hanya berupa pembebasan bea masuk saja. Dengan adanya dua PMK yang akan berlaku efektif di tahun depan ini, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro optimistis neraca perdagangan di 2014 akan bisa surplus.

"Karena ekspor yang membaik ataupun impor yang berkurang," ujar Bambang yang dijumpai usai konferensi pers paket kebijakan lanjutan di Jakarta, Senin (9/12). Meskipun neraca dagang diprediksi akan bisa surplus, namun untuk neraca transaksi berjalan, Bambang masih pesimistis. Transaksi berjalan masih akan mengalami defisit di tahun depan. Menteri Keuangan Chatib Basri menambahkan, dengan adanya kenaikan tarif PPh 22 di tahun depan diperkirakan akan ada penurunan impor sebesar US$ 2 miliar-US$ 3 miliar. Penurunan impor ini sangat tergantung dari efektivitas kebijakan di lapangan. Adapun, PMK soal kenaikan tarif PPh 22 ini akan berlaku 30 hari setelah diundangkan. Sedangkan untuk KITE sendiri akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan