JAKARTA. Pemerintah yakin revisi aturan lelang akan mempercepat penyerapan anggaran belanja tahun ini. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengatakan dampaknya baru akan terasa pada kuartal kedua tahun ini.Agus menjelaskan, aturan lelang selama ini membuat kementerian/lembaga tidak bisa melakukan proses tender yang cepat. Dia mengatakan, proses tender itu terhalang berbagai aturan yang menyulitkan. Revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemeirntah rencananya akan selesai akhir bulan ini. Dalam revisi itu, nilai batas pengadaan langsung dinaikkan dari maksimal Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. Tak hanya itu, pemerintah juga mengubah aturan batas nilai pelelangan sederhana dengan metode pemilihan penyedia barang/jasa lainnya atau biasa disebut dengan seleksi sederhana. Sebelumnya, pelelangan sederhana dapat dilakukan dengan nilai maksimal Rp 200 juta. Dalam revisi kali ini, Batas nilai maksimal untuk pelelangan sederhana ini saat ini dinaikkan menjadi Rp 5 miliar.Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo belum menghitung seberapa besar penyerapan anggaran dengan adanya revisi aturan lelang. Yang jelas, dia mengatakan, proses lelang harus dilaksanakan sejak bulan Desember atau November. Selain itu, proses pengadaan akan dipercepat. "Misalnya saja lelang sederhana prosesnya cuma 12 hari. Intinya ya ini untuk mempercepat realisasi APBN dan APBD," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (25/3).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah yakin penyerapan anggaran belanja naik
JAKARTA. Pemerintah yakin revisi aturan lelang akan mempercepat penyerapan anggaran belanja tahun ini. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengatakan dampaknya baru akan terasa pada kuartal kedua tahun ini.Agus menjelaskan, aturan lelang selama ini membuat kementerian/lembaga tidak bisa melakukan proses tender yang cepat. Dia mengatakan, proses tender itu terhalang berbagai aturan yang menyulitkan. Revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemeirntah rencananya akan selesai akhir bulan ini. Dalam revisi itu, nilai batas pengadaan langsung dinaikkan dari maksimal Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. Tak hanya itu, pemerintah juga mengubah aturan batas nilai pelelangan sederhana dengan metode pemilihan penyedia barang/jasa lainnya atau biasa disebut dengan seleksi sederhana. Sebelumnya, pelelangan sederhana dapat dilakukan dengan nilai maksimal Rp 200 juta. Dalam revisi kali ini, Batas nilai maksimal untuk pelelangan sederhana ini saat ini dinaikkan menjadi Rp 5 miliar.Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo belum menghitung seberapa besar penyerapan anggaran dengan adanya revisi aturan lelang. Yang jelas, dia mengatakan, proses lelang harus dilaksanakan sejak bulan Desember atau November. Selain itu, proses pengadaan akan dipercepat. "Misalnya saja lelang sederhana prosesnya cuma 12 hari. Intinya ya ini untuk mempercepat realisasi APBN dan APBD," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (25/3).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News