JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan, aturan teknis pendaftaran kepesertaan pelayanan jaminan sosial tenaga kerja akan menambah jumlah anggota yang ikut jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Aturan yang tertuang dalam Permenakertrans Nomor 20/2012 tersebut, memperbolehkan pekerja mendaftarkan diri ke PT Jamsostek (Persero) tanpa persetujuan dari perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Dita Indah Sari, Juru Bicara Kemenakertrans di Jakarta, Senin (26/11). Dita bilang, secara teknis, seluruh pekerja di berbagai daerah bisa mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang Jamsostek. "Pemerintah dan Jamsostek akan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepersertaan para pekerja yang ikut Jamsostek," ujarnya Dita.
Pemerintah yakin peserta Jamsostek bertambah
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan, aturan teknis pendaftaran kepesertaan pelayanan jaminan sosial tenaga kerja akan menambah jumlah anggota yang ikut jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Aturan yang tertuang dalam Permenakertrans Nomor 20/2012 tersebut, memperbolehkan pekerja mendaftarkan diri ke PT Jamsostek (Persero) tanpa persetujuan dari perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Dita Indah Sari, Juru Bicara Kemenakertrans di Jakarta, Senin (26/11). Dita bilang, secara teknis, seluruh pekerja di berbagai daerah bisa mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang Jamsostek. "Pemerintah dan Jamsostek akan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepersertaan para pekerja yang ikut Jamsostek," ujarnya Dita.