Pemerintah yakin peserta Jamsostek bertambah



JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan, aturan teknis pendaftaran kepesertaan pelayanan jaminan sosial tenaga kerja akan menambah jumlah anggota yang ikut jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

Aturan yang tertuang dalam Permenakertrans Nomor 20/2012 tersebut, memperbolehkan pekerja mendaftarkan diri ke PT Jamsostek (Persero) tanpa persetujuan dari perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Dita Indah Sari, Juru Bicara Kemenakertrans di Jakarta, Senin (26/11).

Dita bilang, secara teknis, seluruh pekerja di berbagai daerah bisa mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang Jamsostek. "Pemerintah dan Jamsostek akan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepersertaan para pekerja yang ikut Jamsostek," ujarnya Dita.


Sebagai info, terbitnya Permenakertrans Nomor 20/2012 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 53 Tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja. Selain itu, putusan MK Nomor 60 Tahun 2012 juga membolehkan pekerja mendaftar sendiri ke Jamsostek.

Menurut Dita, kebijakan mendaftarkan sendiri ke Jamsostek hanya berlaku kepada pekerja yang bekerja di perusahaan dengan total pegawai di atas 10 orang. Setelah melakukan pendaftaran, pihak Jamsostek akan mengontak pihak perusahaan untuk segera bisa membayarkan iuran.

Dita sendiri optimistis, kebijakan ini mampu meningkatkan kepersertaan anggota Jamsostek, walaupun Ia tidak menyebutkan besaran nilainya. Berdasarkan data Jamsostek sampai akhir September 2012 jumlah anggota aktif Jamsostek mencapai 11.013.232 pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri