JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) optimis revisi tax holiday kali ini akan menarik minat investor. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan PMK tax holiday yang berlaku saat ini terlalu kaku dan susah untuk didapatkan investor. Menurut Suahasil, dengan perubahan melalui berbagai relaksasi seperti pengurangan PPh yang bisa saja di bawah 100% dan nilai investasi yang tidak harus Rp 1 triliun membuat pemerintah mempunyai ruang untuk menimbang-nimbang. "Ini membuat tax holiday akan lebih atraktif untuk dunia usaha," ujarnya, Kamis (23/7). Adapun dalam revisi terbarunya pemerintah memasukkan empat sektor industri baru untuk mendapatkan fasilitas pajak tertinggi pemerintah ini. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan empat industri baru tersebut adalah industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Pemerintah yakin tax holiday kali ini bakal laku
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) optimis revisi tax holiday kali ini akan menarik minat investor. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan PMK tax holiday yang berlaku saat ini terlalu kaku dan susah untuk didapatkan investor. Menurut Suahasil, dengan perubahan melalui berbagai relaksasi seperti pengurangan PPh yang bisa saja di bawah 100% dan nilai investasi yang tidak harus Rp 1 triliun membuat pemerintah mempunyai ruang untuk menimbang-nimbang. "Ini membuat tax holiday akan lebih atraktif untuk dunia usaha," ujarnya, Kamis (23/7). Adapun dalam revisi terbarunya pemerintah memasukkan empat sektor industri baru untuk mendapatkan fasilitas pajak tertinggi pemerintah ini. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan empat industri baru tersebut adalah industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).