KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden akan segera mencabut aturan yang melarang kaum transgender untuk bergabung dengan militer. Aturan terkait syarat masuk militer ini akan menjadi salah satu dari sekian banyak aturan buatan Donald Trump yang akan dicabut oleh Biden di awal masa jabatannya. Dikutip dari Reuters, Biden disebut akan segera mencabut larangan tersebut pada hari Senin (25/1) waktu setempat. Meskipun demikian, pihak Gedung Putih masih belum memberikan tanggapan apa pun.
Rencana Biden untuk mencabut larangan tersebut mendapat dukungan dari Menteri Pertahanan AS yang baru, Lloyd Austin. Meurut Austin, setiap warga negara yang sehat dan memenuhi syarat untuk bertugas, memiliki hak untuk melayani negara melalui militer. "Jika Anda bugar dan memenuhi syarat untuk melayani dan Anda dapat mempertahankan prinsip, Anda harus diizinkan untuk melayani dan Anda dapat mengharapkan bahwa saya akan mendukungnya," ungkap Austin seperti dikutip Reuters. Baca Juga: Joe Biden pastikan AS akan kembali bergabung dengan Paris Agreement Trump mengumumkan larangan tersebut pada Juli 2017, sekaligus membalikkan keputusan yang sebelumnya telah dibuat oleh Barack Obama. Pada masa pemerintahannya, Obama memberi izin bagi para transgender untuk bertugas secara terbuka dalam militer.