JAKARTA. Pemerintahan Joko Widodo diharapkan dapat mengajukan kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) yang ditujukan untuk warga negara Indonesia pemilik dana yang selama ini terdapat di negara-negara tetangga. Hal itu dikatakan Anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait, Rabu (28/1/2015). Menurut Maruar kebijakan keringanan pajak akan meningkatkan angka pembayar pajak. Sebab faktanya, kebijakan itu sempat menaikkan penerimaan pajak negara. "Saya minta kali ini dipertimbangkan bikin tax amnesty. Kalau setuju ada, tinggal dibikin payung hukumnya. Karena dengan itu, uang-uang yang selama ini dilarikan ke negara ketiga, bisa kembali,"ujarnya. Politisi PDIP itu mengatakan jumlah uang demikian berkisar Rp 1.000 triliun-Rp 1.500 triliun. Seandainya ada kebijakan tax amnesty, pemerintah bisa mendapat setidaknya 3-5 persen dari uang itu ke kas negara. "Tapi kan uang itu bisa diputar di dalam negeri dengan efek multiplier yang besar bagi perekonomian,"tambahnya.
Pemerintahan Jokowi diminta berlakukan tax amnesty
JAKARTA. Pemerintahan Joko Widodo diharapkan dapat mengajukan kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) yang ditujukan untuk warga negara Indonesia pemilik dana yang selama ini terdapat di negara-negara tetangga. Hal itu dikatakan Anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait, Rabu (28/1/2015). Menurut Maruar kebijakan keringanan pajak akan meningkatkan angka pembayar pajak. Sebab faktanya, kebijakan itu sempat menaikkan penerimaan pajak negara. "Saya minta kali ini dipertimbangkan bikin tax amnesty. Kalau setuju ada, tinggal dibikin payung hukumnya. Karena dengan itu, uang-uang yang selama ini dilarikan ke negara ketiga, bisa kembali,"ujarnya. Politisi PDIP itu mengatakan jumlah uang demikian berkisar Rp 1.000 triliun-Rp 1.500 triliun. Seandainya ada kebijakan tax amnesty, pemerintah bisa mendapat setidaknya 3-5 persen dari uang itu ke kas negara. "Tapi kan uang itu bisa diputar di dalam negeri dengan efek multiplier yang besar bagi perekonomian,"tambahnya.