KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berencana memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak produktif dari pekerjaannya. Apakah pemecatan PNS tidak produktif bisa dilakukan? Apa dasar hukum pemecatan PNS tidak produktif? Rencana pemberhentian / pemecatan PNS tidak produktif disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Menurutnya selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemi virus corona, banyak ASN yang tidak produktif. Baca juga:
Tarif endorsement Prilly Latuconsina Rp 100 juta per posting, ini alasannya Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. "Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi
overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo, kepada wartawan, Jumat (19/6/2020). Tjahjo tengah mengaku akan menyusun strategi untuk pengurangan ASN yang tidak produktif. "Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo Tanpa merinci, Thahjo menyebut Indonesia kelebihan ASN yang tidak diperlukan. Namun disisi lain, Indonesia juga kekurangan ASN yang dibutuhkan. "
Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini. Kini, Kementerian PAN RB mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mencari solusi. Kedua instansi sepakat untuk merumuskan ulang sistem manajemen ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru. "Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo. Bisakah PNS di-PHK? Bisakah pemerintah melakukan pemecatan PNS atas dasar kinerja yang tidak produktif? Selama ini, pemecatan pegawai yang tidak produktif biasanya terjadi di sektor swasta / korporasi. Di lingkungan instansi pemerintah, ternyata juga ada ketentuan untuk pemecatan PNS tidak produktif. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. UU 5 tahun 2014 juga mengatur tentang pemberhentian ASN. Penghentian PNS karena produktivitas rendah diatur dalam pasal 77 ayat 6. Bunyinya "PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca juga:
Resep ayam lawar khas Bali, cocok untuk yang kangen kuliner pulau Dewata Selainitu, pasal 87 UU 5 Tahun 2004 juga mengatur penyebab pemberhentian PNS. Pasal 87 ayat 1 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. mencapai batas usia pensiun; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Pasal 87 ayat 2 menyatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. Lalu, merujuk pasal 87 ayat 3 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto