KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari Rabu (29/1) untuk memerangi antisemitisme. Dia juga berjanji untuk mendeportasi mahasiswa non-warga negara dan orang lain yang ikut serta dalam protes pro-Palestina. Lembar fakta tentang perintah tersebut menjanjikan "tindakan segera" oleh Departemen Kehakiman AS untuk mengadili "ancaman teroris, pembakaran, vandalisme, dan kekerasan terhadap orang Yahudi Amerika." Dia juga memerintahkan untuk mengerahkan semua sumber daya federal untuk memerangi apa yang disebutnya "ledakan antisemitisme di kampus dan jalan-jalan kita" sejak serangan 7 Oktober 2023 di Israel oleh kelompok Islamis Palestina Hamas. "Kepada semua penduduk asing yang bergabung dalam protes pro-jihadis, kami memberi tahu Anda: mulai tahun 2025, kami akan menemukan Anda, dan kami akan mendeportasi Anda," kata Trump dalam lembar fakta tersebut.
Pemerintahan Trump Akan Membatalkan Visa Pelajar Bagi Pengunjuk Rasa Pro-Palestina
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari Rabu (29/1) untuk memerangi antisemitisme. Dia juga berjanji untuk mendeportasi mahasiswa non-warga negara dan orang lain yang ikut serta dalam protes pro-Palestina. Lembar fakta tentang perintah tersebut menjanjikan "tindakan segera" oleh Departemen Kehakiman AS untuk mengadili "ancaman teroris, pembakaran, vandalisme, dan kekerasan terhadap orang Yahudi Amerika." Dia juga memerintahkan untuk mengerahkan semua sumber daya federal untuk memerangi apa yang disebutnya "ledakan antisemitisme di kampus dan jalan-jalan kita" sejak serangan 7 Oktober 2023 di Israel oleh kelompok Islamis Palestina Hamas. "Kepada semua penduduk asing yang bergabung dalam protes pro-jihadis, kami memberi tahu Anda: mulai tahun 2025, kami akan menemukan Anda, dan kami akan mendeportasi Anda," kata Trump dalam lembar fakta tersebut.