Pemerintah akan merombak aturan bisnis waralaba



JAKARTA. Kementerian Perdagangan berniat untuk merombak total aturan bisnis tentang waralaba di Indonesia. Rencana perubahan aturan itu dilakukan untuk menyikapi kehadiran waralaba bisnis asing yang kian menggurita.

Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan bilang, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 tahun 2008 tentang waralaba, yang saat ini masih dipakai, sudah tidak relevan lagi. "bentuk Ini evaluasi dampak positif dan negatif kehadiran waralaba asing yang kian menggurita, agar nanti tidak mematikan pasar dalam negeri,” kata Bayu, saat ditemui KONTAN, Jumat (17/2).

Hal senada juga disampaikan oleh Gunaryo, Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kementerian Perdagangan. "Penataan ulang kebijakan akan kami lakukan tahun ini, waralaba-waralaba asing kami tata biar tidak lagi monopoli," kata Gunaryo.


Gunaryo berharap, agar pemilik merek waralaba asing tidak lagi memberikan hak monopoli waralaba kepada satu perusahaan saja. Jika nanti hak monopoli ini dilarang, maka pemilik waralaba asing dilarang memberikan hak ekslusif pengelolaan merek pada satu perusahaan saja.

Kemendag juga berharap agar pemerintah daerah segera membantu pendirian waralaba lokal. Selain bisa membantu pada perizinan, pemerintah daerah bisa melakukan pembinaan, pemberian fasilitas sehingga bisa bersaing dengan waralaba asing. "Kami lakukan ini agar ada peluang usaha di dalam negeri berkembang dan bisa bertahan lama," jelas Gunaryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri