JAKARTA. Kementerian Perdagangan berniat untuk merombak total aturan bisnis tentang waralaba di Indonesia. Rencana perubahan aturan itu dilakukan untuk menyikapi kehadiran waralaba bisnis asing yang kian menggurita. Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan bilang, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 tahun 2008 tentang waralaba, yang saat ini masih dipakai, sudah tidak relevan lagi. "bentuk Ini evaluasi dampak positif dan negatif kehadiran waralaba asing yang kian menggurita, agar nanti tidak mematikan pasar dalam negeri,” kata Bayu, saat ditemui KONTAN, Jumat (17/2). Hal senada juga disampaikan oleh Gunaryo, Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kementerian Perdagangan. "Penataan ulang kebijakan akan kami lakukan tahun ini, waralaba-waralaba asing kami tata biar tidak lagi monopoli," kata Gunaryo.
Pemerintah akan merombak aturan bisnis waralaba
JAKARTA. Kementerian Perdagangan berniat untuk merombak total aturan bisnis tentang waralaba di Indonesia. Rencana perubahan aturan itu dilakukan untuk menyikapi kehadiran waralaba bisnis asing yang kian menggurita. Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan bilang, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 tahun 2008 tentang waralaba, yang saat ini masih dipakai, sudah tidak relevan lagi. "bentuk Ini evaluasi dampak positif dan negatif kehadiran waralaba asing yang kian menggurita, agar nanti tidak mematikan pasar dalam negeri,” kata Bayu, saat ditemui KONTAN, Jumat (17/2). Hal senada juga disampaikan oleh Gunaryo, Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kementerian Perdagangan. "Penataan ulang kebijakan akan kami lakukan tahun ini, waralaba-waralaba asing kami tata biar tidak lagi monopoli," kata Gunaryo.