KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif fiskal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tertarik membangun bisnis berorientasi ekspor melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Melalui insentif fiskal ini, pelaku usaha yang tertarik menjalankan bisnis ekspor akan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk dan tidak ada pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk impor bahan baku, mesin, dan barang contoh. "Untuk insentif fiskal, kami memberikan pembebasan, penangguhan, dan tidak melakukan pemungutan mulai dari bea masuk, pajak, maupun cukai," ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, Padmoyo Tri Wikanto dalam paparannya di Jakarta, Selasa (20/6).
Pemerintah Janjikan Sejumlah Insentif Ini Bagi UMKM Berorientasi Ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif fiskal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tertarik membangun bisnis berorientasi ekspor melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Melalui insentif fiskal ini, pelaku usaha yang tertarik menjalankan bisnis ekspor akan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk dan tidak ada pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk impor bahan baku, mesin, dan barang contoh. "Untuk insentif fiskal, kami memberikan pembebasan, penangguhan, dan tidak melakukan pemungutan mulai dari bea masuk, pajak, maupun cukai," ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, Padmoyo Tri Wikanto dalam paparannya di Jakarta, Selasa (20/6).