Pemerintah Janjikan Sejumlah Insentif Ini Bagi UMKM Berorientasi Ekspor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif fiskal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tertarik membangun bisnis berorientasi ekspor melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Melalui insentif fiskal ini, pelaku usaha yang tertarik menjalankan bisnis ekspor akan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk dan tidak ada pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk impor bahan baku, mesin, dan barang contoh.

"Untuk insentif fiskal, kami memberikan pembebasan, penangguhan, dan tidak melakukan pemungutan mulai dari bea masuk, pajak, maupun cukai," ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, Padmoyo Tri Wikanto dalam paparannya di Jakarta, Selasa (20/6).


Baca Juga: Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Siap Dukung Pembangunan IKN

Padmoyo mengatakan, pemberian insentif ini bertujuan agar UMKM yang dibina dapat meningkatkan ekspor dan kapasitas produksi, dan aturan terkait insentif ini tertuang dalam PMK 177/PMK.04/2016 jo 110/PMK/04/2019.

Selain melalui fasilitas KITE, insentif fiskal ini juga akan diberikan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) yang terdiri dari PLB Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan tujuan membantu pelaku usaha dalam menyimpan barang, terutama dalam proses distribusi kepada perusahaan impor dan konsolidasi barang ekspor.

Baca Juga: Soal Insentif Pajak Untuk Industri Film, Kemenkeu: Kita Desain Bersama

Selain PLB IKM, ada juga PLB e-commerce yang akan membantu penyimpanan barang yang dijual melalui platform online tersebut untuk mendukung ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli