JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk meninjau kembali pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), yang akan dialokasikan sebagai dana desa. Sebab anggaran PNPM mandiri selama ini menjadi program kerja kementerian dalam negeri. Sementara itu anggaran untuk dana desa, sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dialokasikan 10% dari total dana transfer ke daerah. Dana itu harus disalurkan langsung ke pemerintah daerah, tanpa melalui kementerian/lembaga (K/L). Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, untuk sementara anggaran dana desa masih memakai program PNPM mandiri. "Namun, ini akan dikaji lagi dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2015," kata Askolani.
Pemerintah evaluasi PNPM untuk salurkan dana desa
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk meninjau kembali pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), yang akan dialokasikan sebagai dana desa. Sebab anggaran PNPM mandiri selama ini menjadi program kerja kementerian dalam negeri. Sementara itu anggaran untuk dana desa, sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dialokasikan 10% dari total dana transfer ke daerah. Dana itu harus disalurkan langsung ke pemerintah daerah, tanpa melalui kementerian/lembaga (K/L). Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, untuk sementara anggaran dana desa masih memakai program PNPM mandiri. "Namun, ini akan dikaji lagi dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2015," kata Askolani.