Pemerintah evaluasi PNPM untuk salurkan dana desa



JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk meninjau kembali pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), yang akan dialokasikan sebagai dana desa. Sebab anggaran PNPM mandiri selama ini menjadi program kerja kementerian dalam negeri.

Sementara itu anggaran untuk dana desa, sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dialokasikan 10% dari total dana transfer ke daerah. Dana itu harus disalurkan langsung ke pemerintah daerah, tanpa melalui kementerian/lembaga (K/L).

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, untuk sementara anggaran dana desa masih memakai program PNPM mandiri. "Namun, ini akan dikaji lagi dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2015," kata Askolani.


Askolani memandang harus ada program baru yang dibuat, agar anggaran dana desa bisa teralokasikan, tanpa mengganggu anggaran kementerian lainnya. Tetapi, karena dalam periode transisi pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tidak bisa mengajukan program baru.

Sehingga untuk melaksanakan amanat UU Desa, menyiasatinya dengan merealokasikan anggaran untuk program PNPM mandiri sebesar Rp 9,1 triliun.  Selain melalui kementerian dalam negeri (Kemendagri), anggaran daa desa juga melalui kementerian pekerjaan umum (PU).

Rencananya, dana desa akan disalurkan melalui rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD), untuk dialokasikan per kabupaten/kota. Selanjutnya, bupati/walikota selaku badan urusan daerah akan menyalurkan dana desa dari RKUD ke rekening desa, untuk alokasi per desa. 

Sementara itu, anggota fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dolfie mengatakan anggaran dan desa harus fokus pada peningkatan infrastruktur di desa. Karena, permasalahan perekonomian di daerah terletak pada infrastruktur dasar yang masih minim.

Namun demikian, sebelum diberikan anggaran yang lebih besar pemerintah terpilih Joko Widodo harus menyiapkan sumber daya manusia lebih dulu. "Yang penting selain menyiapkan program adalah kesiapan pejabat di desa," kata Dolfie.

Ia juga bilang, karena Undang-undang APBN sudah disahkan, maka pemerintah terpilih wajib melaksanakannya. Dengan cara, mengajukan rencana pengalokasian dan desa, diluar program PNPM mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa