JAKARTA. Sebagai penyelenggara negara, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki kompetensi dalam jabatan dan tugas yang diemban agar dapat meningkatkan daya saing bangsa. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dalam memperbaiki kualitas ASN diperlukan sebuah standar kompetensi dalam menduduki sebuah jabatan. “Misalkan sebagai dasar kompetensi, seseorang tersebut harus melek IT dan juga memahami bahasa asing seperti Bahasa Inggris. Sebagai contoh untuk CPNS akan mengikuti tes dengan komputer, jika seseorang tidak bisa menggunakan komputer maka dia tidak akan lulus tes tersebut,” kataya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Selasa (18/7).
Pemeritah siapkan standarisasi kompetensi ASN
JAKARTA. Sebagai penyelenggara negara, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki kompetensi dalam jabatan dan tugas yang diemban agar dapat meningkatkan daya saing bangsa. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dalam memperbaiki kualitas ASN diperlukan sebuah standar kompetensi dalam menduduki sebuah jabatan. “Misalkan sebagai dasar kompetensi, seseorang tersebut harus melek IT dan juga memahami bahasa asing seperti Bahasa Inggris. Sebagai contoh untuk CPNS akan mengikuti tes dengan komputer, jika seseorang tidak bisa menggunakan komputer maka dia tidak akan lulus tes tersebut,” kataya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Selasa (18/7).