KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok sampai akhir Juli 2023 hanya tercatat Rp 111,23 triliun. Realisasi ini turun 8,93% year on year (YoY) jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama. Penerimaan cukai rokok menyusut disebabkan turunnya pemesanan pita cukai. Selain itu, penurunan ini juga disebabkan oleh penurunan produksi pada bulan Maret yang diikuti produksi April yang relatif stagnan. "Penurunan produksi pada bulan Maret 2023 dipengaruhi adanya lonjakan di basis produksi Maret 2022 akibat antisipasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN)," tulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam laporan APBN Kita, dikutip Kamis (17/8).
Pemesan Pita Cukai Menyusut, Penerimaan Cukai Rokok Turun 8,93%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok sampai akhir Juli 2023 hanya tercatat Rp 111,23 triliun. Realisasi ini turun 8,93% year on year (YoY) jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama. Penerimaan cukai rokok menyusut disebabkan turunnya pemesanan pita cukai. Selain itu, penurunan ini juga disebabkan oleh penurunan produksi pada bulan Maret yang diikuti produksi April yang relatif stagnan. "Penurunan produksi pada bulan Maret 2023 dipengaruhi adanya lonjakan di basis produksi Maret 2022 akibat antisipasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN)," tulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam laporan APBN Kita, dikutip Kamis (17/8).