Pemesan Pita Cukai Menyusut, Penerimaan Cukai Rokok Turun 8,93%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok sampai akhir Juli 2023 hanya tercatat Rp 111,23 triliun. Realisasi ini turun 8,93% year on year (YoY) jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama.

Penerimaan cukai rokok menyusut disebabkan turunnya pemesanan pita cukai. Selain itu, penurunan ini juga disebabkan oleh penurunan produksi pada bulan Maret yang diikuti produksi April yang relatif stagnan.

"Penurunan produksi pada bulan Maret 2023 dipengaruhi adanya lonjakan di basis produksi Maret 2022 akibat antisipasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN)," tulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam laporan APBN Kita, dikutip Kamis (17/8).


Baca Juga: Emiten Rokok Catatkan Pertumbuhan Pendapatan pada Semester I 2023, Ini Penyebabnya

Kemudian, produksi hasil tembakau sampai akhir Juli 2023 juga mengalami penurunan 3,59% YoY. Penurunan ini disebabkan oleh tarif rata-rata tertimbang yang hanya naik 2,02% lebih rendah dari kenaikan normatif 10%.

Hal ini disebabkan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan satu yang memiliki tarif tinggi menunjukkan penurunan yang lebih dalam dibandingkan jenis lainnya.

"Penerimaan cukai akan didorong untuk tetap meningkat, namun demikian produksi barang rokok harus dikendalikan," sebut laporan tersebut.

Berdasarkan pembahasan kebijakan tarif cukai rokok tahun 2023, dengan rata-rata tertimbang kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10%, maka produksi sigaret di tahun 2023 diproyeksikan akan tetap menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat