KONTAN.CO.ID-KARAWANG. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan proses penyediaan pita cukai tahun 2026 berjalan lancar dan tepat waktu. Mulai Desember 2025, pelaku usaha sudah dapat memesan pita cukai 2026, sementara pengambilannya dapat dilakukan mulai Januari 2026. Hingga 9 Desember 2025, total pesanan yang telah masuk mencapai 24,3 juta lembar pita cukai Hasil Tembakau (HT) dan 310.000 lembar pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Baca Juga: Aturan Terbit! Pemerintah Resmi Pungut Bea Keluar Emas dengan Tarif Maksimal 15% Untuk menjaga kontinuitas ketersediaan, Bea Cukai menyiapkan sekitar 8,75 juta lembar pita cukai 2026 yang akan diserahkan pada Desember 2025 menggunakan DIPA 2025. Jumlah ini meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan penyerahan tahun sebelumnya untuk pita cukai 2025 yang menggunakan DIPA 2024. Perum Peruri, selaku pihak pencetak pita cukai, juga memastikan proses produksi tetap berjalan. Setelah penyerahan awal di Desember 2025, PERURI akan melanjutkan suplai pita cukai secara bertahap kepada Bea Cukai mulai 2 Januari 2026. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budin Utama menegaskan komitmen lembaganya dalam menjamin kelancaran layanan. Ia mengatakan ketersediaan pita cukai yang terjamin ditujukan untuk memastikan kelancaran proses produksi bagi pelaku usaha, menjaga penerimaan negara, dan memperkuat fungsi pengawasan. "Bea Cukai bersama Peruri akan terus memastikan layanan ini berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen kami untuk mendukung iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan," kata Djaka dalam keterangannya, Rabu (10/12). Sementara untuk pita cukai tahun 2025 telah selesai diproduksi dan diserahkan oleh Perum Peruri kepada Bea Cukai pada tanggal 04 Desember 2025 dan beberapa masih dalam proses pendistribusian ke kantor-kantor pelayanan Bea Cukai.
Baca Juga: Pemerintah Bantah Isu Batalnya Kesepakatan Tarif Dagang Indonesia-Amerika Serikat Total pesanan pita cukai untuk tahun 2025 mencapai 177,6 juta lembar untuk pita cukai HT dan 3,8 juta untuk pita cukai MMEA. Untuk pita cukai HT, dari total jumlah tersebut didominasi oleh pita cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT) sekitar 54% dan sigaret kretek mesin (SKM) sekitar 41%. Dari sudut pandang kemampuan produksi pengusaha, Golongan I mendominasi dengan sekitar 45%, kemudian Golongan II dan III masing-masing 26%. Untuk pita cukai MMEA, hasil produksi dalam negeri masih mendominasi dengan sekitar 94% dari total pesanan.
Berdasarkan kadar alkohol, Golongan B (kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%) menjadi jenis yang paling banyak dipesan, yaitu sekitar 86% dari total pesanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News