Pemilih DPTb boleh mencoblos sejak pukul 07.00



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilih yang pindah memilih atau yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa mencoblos di TPS sejak pukul 07.00. Pemilih DPTb punya waktu mencoblos yang sama dengan pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Boleh (mencoblos sejak pukul 07.00)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra kepada Kompas.com, Rabu (17/4).

Saat datang ke TPS, pemilih DPTb harus membawa formulir A5 atau formulir pindah memilih yang didapat dari KPU serta menunjukkan e-KTP. Namun demikian, layanan pindah memilih saat ini telah ditutup.


Sehingga, pemilih tidak bisa lagi mendapatkan formulir A5. Menurut data yang dihimpun Kompas.com, di sejumlah TPS, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyebut bahwa pemilih DPTb baru boleh memilih pukul 12.00 atau satu jam terakhir sebelum pemungutan suara ditutup.

Padahal, waktu tersebut hanya diperuntukkan bagi pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka yang masuk kategori DPK adalah warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih, tetapi tak tercatat dalam DPT. Pemilih DPK hanya bisa mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat e-KTP. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemilih DPTb Boleh Mencoblos Sejak Pukul 07.00

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati