KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilih yang pindah memilih atau yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa mencoblos di TPS sejak pukul 07.00. Pemilih DPTb punya waktu mencoblos yang sama dengan pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Boleh (mencoblos sejak pukul 07.00)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra kepada Kompas.com, Rabu (17/4). Saat datang ke TPS, pemilih DPTb harus membawa formulir A5 atau formulir pindah memilih yang didapat dari KPU serta menunjukkan e-KTP. Namun demikian, layanan pindah memilih saat ini telah ditutup.
Pemilih DPTb boleh mencoblos sejak pukul 07.00
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilih yang pindah memilih atau yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa mencoblos di TPS sejak pukul 07.00. Pemilih DPTb punya waktu mencoblos yang sama dengan pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Boleh (mencoblos sejak pukul 07.00)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra kepada Kompas.com, Rabu (17/4). Saat datang ke TPS, pemilih DPTb harus membawa formulir A5 atau formulir pindah memilih yang didapat dari KPU serta menunjukkan e-KTP. Namun demikian, layanan pindah memilih saat ini telah ditutup.