Pemilih tanpa NIK bisa masuk daftar pemilih khusus



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum menjanjikan tetap akan memberikan hak pilih kepada pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun tidak memiliki nomor induk pendudukan (NIK).

Pemilih yang tidak memiliki NIK tersebut akan dimasukan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Hanya, KPU harus memastikan keberadaan orang tersebut benar-benar jelas dan bisa dibuktikan. "Kemungkinan kalau hasil koordinasi kita (KPU dan Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri) nanti tidak ditemukan jalan keluar dari yang punya otoritas yang memberikan NIK, itu akan disisihkan ke daftar pemilih khusus,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat (8/11/2013). Ia mengatakan, meski tidak memiliki NIK, penduduk yang benar-benar ada orangnya ini harus tetap dijamin hak konstitusionalnya sebagai pemilih dalam Pemilu 2014 mendatang.

Oleh karena itu, lanjutnya, jika Kemendagri tidak juga menerbitkan atau menunjukkan NIK kepada orang yang keberadaannya jelas menurut KPU, maka kemungkinan KPU bakal memasukkan mereka di daftar pemilih khusus. Ferry mengatakan, pihaknya meyakini bahwa 7,2 juta orang pemilih yang dicatatnya bukan pemilih fiktif. Menurutnya, mereka adalah pemilih faktual yang benar-benar ada di lapangan saat pemutakhiran dilakukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) KPU. “Kalau nyata-nyata faktual ada kan dia harus diberi haknya,” ujarnya. Hanya saja, Ferry mengatakan mereka tidak bisa menunjukkan NIK. Beberapa di antara mereka bahkan belum memiliki NIK. Sebelumnya, Senin (4/11/2013) lalu KPU menetapkan DPT yang mencatat 186,6 juta orang pemilih. Dari angka tersebut, terdapat 10,4 juta orang pemilih yang datanya tidak dilengkapi NIK. Selasa (5/11/2013), Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pemilih yang tidak ber-NIK hanya tinggal sekitar 7 juta orang. (Deytri Robekka Aritonang/Kompas.com)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan