Pemilih yang gunakan e-KTP dan suket harus bawa KK



JAKARTA. Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI harus membawa kartu keluarga (KK) asli.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, e-KTP dan suket dapat digunakan untuk memilih apabila pemilih yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI 2017. Suket merupakan pengganti e-KTP bagi warga yang sudah merekam data, tetapi belum memiliki blanko e-KTP tersebut.

"Ini diharapkan untuk memastikan bahwa pengguna hak pilih yang menggunakan KTP dan surat keterangan itu memang benar-benar warga di daerah tersebut dan benar warga DKI Jakarta, bukan warga yang dimobilisasi dari tempat lain," ujar Sumarno dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/2).


Cara lainnya yang dilakukan untuk menghindari pemalsuan e-KTP dan suket adalah dengan merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang berdomisili di lingkungan TPS tersebut. Dengan begitu, KPPS akan mengenali para pemilih di TPS tersebut.

Cara lain untuk mengantisipasi pemalsuan suket adalah pengecekan oleh KPPS terhadap data pemilih yang bersangkutan dari daftar penerima suket yang diberikan Disdukcapil DKI Jakarta. Daftar penerima suket juga ditempel di kantor kelurahan dan dipegang oleh saksi semua calon di setiap TPS.

Sementara itu, cara yang paling ideal untuk mengindentifikasi keaslian e-KTP adalah dengan menggunakan card reader. Namun, KPU DKI tidak bisa menyediakan card reader itu karena harganya yang mahal.

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini