JAKARTA. Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI harus membawa kartu keluarga (KK) asli. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, e-KTP dan suket dapat digunakan untuk memilih apabila pemilih yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI 2017. Suket merupakan pengganti e-KTP bagi warga yang sudah merekam data, tetapi belum memiliki blanko e-KTP tersebut. "Ini diharapkan untuk memastikan bahwa pengguna hak pilih yang menggunakan KTP dan surat keterangan itu memang benar-benar warga di daerah tersebut dan benar warga DKI Jakarta, bukan warga yang dimobilisasi dari tempat lain," ujar Sumarno dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/2).
Pemilih yang gunakan e-KTP dan suket harus bawa KK
JAKARTA. Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI harus membawa kartu keluarga (KK) asli. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, e-KTP dan suket dapat digunakan untuk memilih apabila pemilih yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI 2017. Suket merupakan pengganti e-KTP bagi warga yang sudah merekam data, tetapi belum memiliki blanko e-KTP tersebut. "Ini diharapkan untuk memastikan bahwa pengguna hak pilih yang menggunakan KTP dan surat keterangan itu memang benar-benar warga di daerah tersebut dan benar warga DKI Jakarta, bukan warga yang dimobilisasi dari tempat lain," ujar Sumarno dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/2).