Pemilihan bos OJK kemungkinan voting



JAKARTA. Kalau tidak ada aral melintang, hari ini Komisi Keuangan dan Perbankan (XI) DPR bakal memilih tujuh anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada 14 kandidat yang sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test selama lima hari.Wakil Ketua Komisi XI DPR Zulkifliemansyah bilang, kemungkinan besar tidak ada pengembalian nama calon ke Presiden bila merujuk hasil fit and proper test. "Semua kandidat punya kompetensi dan rekam jejak yang baik," katanya kemarin.Zulkifliemansyah menjelaskan, pemilihan anggota Dewan Komisioner OJK bisa aklamasi jika semua fraksi menyetujui nama yang sama. "Kalau berbeda, pemilihan lewat voting," ujarnya.Sejatinya, Danang Widoyoko, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), mengungkapkan, hanya setengah dari 14 kandidat yang layak duduk di kursi Dewan Komisioner OJK. Calon yang tidak layak memiliki kapabilitas rendah dan tak berani mengambil keputusan.Selain itu, Danang juga mempermasalahkan calon yang sudah pensiun lantaran tidak punya energi besar, padahal OJK membutuhkan sosok yang bersemangat dan kuat. Danang juga menyorot kandidat dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang tidak mampu menyelesaikan kasus asuransi.Tak hanya itu, ada calon yang punya konflik kepentingan. "Semua masukan tersebut kami harapkan bisa membuka pandangan DPR. Sebab, OJK merupakan harapan besar publik," tegas Danang.Anna Muawanah, anggota Komisi XI dari Fraksi PKB, menegaskan, hak pilih diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing anggota. "Dari Fraksi PKB sendiri akan melihat berdasar hasil fit and proper test," janji Anna.Segendang sepenarian, Nurdin Tampubolon, Anggota Komisi XI dari Fraksi Hanura, menyatakan, hak pilih dikembalikan ke masing-masing anggota. Tapi, "Kami lihat dari kapabilitas, juga kapasitas para calon," jelasnya.Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait menambahkan, komitmen yang kuat dalam pengawasan menjadi pertimbangan dalam memilih komisioner. Soalnya, OJK punya kewenangan untuk memberi dan mencabut izin lembaga keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dadan M. Ramdan