JAKARTA. Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo menyatakan siap untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, serta melakukan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Hal tersebut ia sampaikan usai Sidang Putusan Sengketa Pemilu Kepala Daerah Jatim yang diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono (Kaji) di ruang sidang pleno MK, Selasa (2/12). "saya siap, putusan MK ini akan segera kami bawa dalam sidang pleno KPUD," ucapnya Dalam persidangan MK perkara nomor 41/PHPU.D-VI/2008 yang diketuai Mahfud MD, MK memerintahkan KPU Jatim untuk melakukan pemungutan suara ulang paling lambat 60 hari sejak putusan ini ditetapkan pada hari ini. ini berarti KPUD harus segera menggelar pemungutan suara ulang di kabupaten tersebut selambat-lambatnya bulan Februari 2009. Namun terkait anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang, Ketua KPUD jatim enggan berkomentarSekadar mengingatkan, sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Jawa Timur sudah mulai diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon gubernur dan wakilnya Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) sejak bulan November lalu. Kemudian, kasus ini mulai disidangkan di MK di Jakarta, Senin (17/11). Dalam sidang saat itu kubu lawan Kaji yang juga pemenang Pilkada Jatim 2008 yaitu pasangan Soekarwo-Saifulah Yusuf (Karsa).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pemilihan dan Penghitungan Suara Ulang untuk Pilkada Jatim
Oleh: Yohan Rubiyantoro
Selasa, 02 Desember 2008 11:46 WIB