KONTAN.CO.ID - Jakarta. Hari ini, Senin 15 November 2021, peminat seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru 2021 tahap 2 bisa memilih daftar formasi. Namun sebelum memiilih formasi P3K Guru 2021 tahap 2, kenali terlebih dahulu besaran gaji dan tunjangan yang bisa diterima jika berhasil diangkat sebagai PPPK. Mengutip Kompas.com, P3K baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS. Besaran gaji P3K tergantung masing-masing golongan. Selain mendapat gaji, P3K baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan P3K ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
- Gaji P3K Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji P3K Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji P3K Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji P3K Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji P3K Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji P3K Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji P3K Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji P3K Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji P3K Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji P3K Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji P3K Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji P3K Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji P3K Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji P3K Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji P3K Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji P3K Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji P3K Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Lulusan Pendidikan Profesi
- Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi P3K Guru 2021 tahap 2: 15 - 19 November 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi P3K Guru tahap 2: 2 Desember 2021
- Cetak kartu peserta seleksi P3K Guru tahap 2: 2 - 5 Desember 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2: 6 - 10 Desember 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2: 16 Desember 2021
- Masa pengajuan sanggah Seleksi Kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2: 17 - 19 Desember 2021
- Jawab sanggah Seleksi Kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2 (tanggapan sanggah): 19 - 25 Desember 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah Seleksi Kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2: 30 Desember 2021
- Peserta seleksi kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2 memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
- Peserta 1, 2, & 3 seleksi kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2 tidak dapat melamar di instansi lain.
- Peserta 4 seleksi kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
- Bagi peserta seleksi kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2 yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
- Peserta 1: Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;
- Peserta 2: Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
- Peserta 3: Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
- Peserta 4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud