KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman bagi peminat seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2. Mulai hari ini, Senin 15 November 2021 dimulai pemilihan formasi seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2. Jadwal Pemilihan Formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 ini sesuai dengan Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021 yang tandatangani Direktur Jenderal Guru danTenaga Kependidikan Iwan Syahril. Sebagaimana disampaikan dalam laman resmi Kemdikbud, Pemilihan Formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 ditujukan bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I. Mereka bisa memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Lulusan Pendidikan Profesi
- Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi PPPK Guru 2021 tahap 2: 15 - 19 November 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru tahap 2: 2 Desember 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru tahap 2: 2 - 5 Desember 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2: 6 - 10 Desember 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2: 16 Desember 2021
- Masa pengajuan sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2: 17 - 19 Desember 2021
- Jawab sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 (tanggapan sanggah): 19 - 25 Desember 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2: 30 Desember 2021
- Peserta seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
- Peserta 1, 2, & 3 seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 tidak dapat melamar di instansi lain.
- Peserta 4 seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
- Bagi peserta seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
- Peserta 1: Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;
- Peserta 2: Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
- Peserta 3: Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
- Peserta 4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud