KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati bahwa pemilihan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui proses Pilkada bukan pemilihan langsung oleh presiden dalam DIM 74 RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Adapun ketentuan itu termuat dalam Pasal 10 ayat 2, sementara dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah berada di nomor 74. "Pertama, di Undang-Undang DKI sekarang sama dengan pemenang Pilpres 50 plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tak menyebut 50 plus 1,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
Pemilihan Gubernur DKJ Melalui Pilkada Satu Putaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati bahwa pemilihan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui proses Pilkada bukan pemilihan langsung oleh presiden dalam DIM 74 RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Adapun ketentuan itu termuat dalam Pasal 10 ayat 2, sementara dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah berada di nomor 74. "Pertama, di Undang-Undang DKI sekarang sama dengan pemenang Pilpres 50 plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tak menyebut 50 plus 1,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3).