JAKARTA. Sejumlah pakar hukum dari masyarakat sipil melayangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri) dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Senin kemarin (26/1). Para penggugat, antara lain, Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Feri Amsari, Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Hifdzil Alim, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM dan Ade Irawan, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW). Pasal yang digugat ialah, pertama, pasal 11 ayat 1 hingga 5 UU tentang Kepolisian RI yang mengatur pemilihan dan pemberhentian kapolri harus dilakukan presiden dengan persetujuan DPR.
Kedua, pasal 13 ayat 2, 5, 6, 7, 8, dan 9 UU TNI yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian panglima TNI yang dilakukan oleh presiden harus mendapat persetujuan DPR. Denny mengatakan, dua UU itu bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensil seperti diatur UUD 1945, khususnya Pasal 4. "Pemilihan dan pengangkatan kapolri dan panglima TNI ialah hak prerogratif presiden, tidak perlu minta persetujuan DPR," kata dia, Senin (26/1). Denny berharap, MK mengabulkan gugatan uji materi dengan menyatakan pasal 11 ayat 1 UU Polri beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 karena ada frasa "dengan persetujuan DPR".