JAKARTA. Sejumlah pakar hukum dari masyarakat sipil melayangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri) dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Senin kemarin (26/1). Para penggugat, antara lain, Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Feri Amsari, Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Hifdzil Alim, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM dan Ade Irawan, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW). Pasal yang digugat ialah, pertama, pasal 11 ayat 1 hingga 5 UU tentang Kepolisian RI yang mengatur pemilihan dan pemberhentian kapolri harus dilakukan presiden dengan persetujuan DPR.
Pemilihan Kapolri dan Panglima TNI di DPR digugat
JAKARTA. Sejumlah pakar hukum dari masyarakat sipil melayangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri) dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Senin kemarin (26/1). Para penggugat, antara lain, Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Feri Amsari, Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Hifdzil Alim, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM dan Ade Irawan, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW). Pasal yang digugat ialah, pertama, pasal 11 ayat 1 hingga 5 UU tentang Kepolisian RI yang mengatur pemilihan dan pemberhentian kapolri harus dilakukan presiden dengan persetujuan DPR.