KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 29 tahun 2015 mulai Februari 2018 nanti, sepertinya bakal menemui jalan terjal. Pengusaha angkutan umum yang diwakili oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai, penerapan beleid itu memberatkan dari sisi finansial. Permenhub 29/2015 yang merupakan perubahan dari Permenhub 98/2013 mewajibkan pemilik angkutan umum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Antara lain meliputi pengubahan formasi tempat duduk dan penyediaan fasilitas penyejuk ruang alias AC. Sebagai gambaran, pengusaha angkutan umum setidaknya harus merogoh kocek antara Rp 25 juta–Rp 30 juta per kendaraan tipe bus kecil untuk memenuhi ketentuan SPM pemerintah. Belum termasuk dana perbaikan pintu.
Pemilik angkutan umum keberatan bayar perbaikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 29 tahun 2015 mulai Februari 2018 nanti, sepertinya bakal menemui jalan terjal. Pengusaha angkutan umum yang diwakili oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai, penerapan beleid itu memberatkan dari sisi finansial. Permenhub 29/2015 yang merupakan perubahan dari Permenhub 98/2013 mewajibkan pemilik angkutan umum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Antara lain meliputi pengubahan formasi tempat duduk dan penyediaan fasilitas penyejuk ruang alias AC. Sebagai gambaran, pengusaha angkutan umum setidaknya harus merogoh kocek antara Rp 25 juta–Rp 30 juta per kendaraan tipe bus kecil untuk memenuhi ketentuan SPM pemerintah. Belum termasuk dana perbaikan pintu.