Pemilik Brent masuk daftar hitam pasar modal?



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa pemilik Grup Brent, Yandi Suratna Gondoprawiro terkait kasus yang menimpa PT Brent Securities. Sekuritas yang memiliki izin perantara pedagang efek (PPE) dan penjamin emisi efek (PEE) ini diduga melakukan pelanggaran (fraud).

"Sudah kami panggil (Yandi), (pemeriksaan Brent Securities) ini ada timnya, saya belum update perkembangannya," ujar Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK kepada KONTAN, Jumat (17/10).

Ada dua kasus yang menyeret perusahaan efek berkode HK ini. Pertama, terkait penerbitan medium term notes (MTN) yang dikeluarkan perusahaan terafiliasi, PT Brent Ventura. Awalnya, Brent mengaku total yang gagal bayar hanya Rp 500 miliar.


Namun, belakangan diketahui total outstanding mencapai Rp 1,5 triliun. Hingga Agustus 2014 yang sudah diselesaikan baru Rp 800 miliar. Sehingga, masih ada Rp 700 miliar yang harus dibereskan. Adapun, pihak penjualnya adalah Brent Ventura, Brent Securities, dan Brent Properti.

Belum kelar masalah MTN, muncul kasus ke dua yang baru diketahui beberapa waktu lalu. beberapa nasabah Brent yang tidak bisa menarik asetnya. Ditengarai, ini terkait transaksi repurchase agreement (repo) yang dilakukan Brent atas aset milik nasabah-nasabahnya itu.

Total nilai aset yang tidak bisa ditarik jumlahnya mencapai Rp 80 miliar. Angka ini jauh di atas modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Brent Securities. Per September 2014, rata-rata MKBD HK hanya Rp 31,27 miliar.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas bidang Pasar Modal OJK mengaku, memang ada nasabah yang melaporkan hal tersebut. Ia bilang, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Baik terkait MTN maupun aset saham yang tidak bisa ditarik tersebut.

"Kami akan lihat satu per satu, pelanggaran apa saja yan dilakukan," kata dia.

Ketika ditanya apakah pemilik Brent berpotensi masuk dalam daftar hitam pasar modal, ia mengaku belum bisa memutuskan hal tersebut. Pasalnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

"Masih dalam pemeriksaan, belum bisa diputuskan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie