JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa pemilik Grup Brent, Yandi Suratna Gondoprawiro terkait kasus yang menimpa PT Brent Securities. Sekuritas yang memiliki izin perantara pedagang efek (PPE) dan penjamin emisi efek (PEE) ini diduga melakukan pelanggaran (fraud). "Sudah kami panggil (Yandi), (pemeriksaan Brent Securities) ini ada timnya, saya belum update perkembangannya," ujar Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK kepada KONTAN, Jumat (17/10). Ada dua kasus yang menyeret perusahaan efek berkode HK ini. Pertama, terkait penerbitan medium term notes (MTN) yang dikeluarkan perusahaan terafiliasi, PT Brent Ventura. Awalnya, Brent mengaku total yang gagal bayar hanya Rp 500 miliar.
Pemilik Brent masuk daftar hitam pasar modal?
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa pemilik Grup Brent, Yandi Suratna Gondoprawiro terkait kasus yang menimpa PT Brent Securities. Sekuritas yang memiliki izin perantara pedagang efek (PPE) dan penjamin emisi efek (PEE) ini diduga melakukan pelanggaran (fraud). "Sudah kami panggil (Yandi), (pemeriksaan Brent Securities) ini ada timnya, saya belum update perkembangannya," ujar Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK kepada KONTAN, Jumat (17/10). Ada dua kasus yang menyeret perusahaan efek berkode HK ini. Pertama, terkait penerbitan medium term notes (MTN) yang dikeluarkan perusahaan terafiliasi, PT Brent Ventura. Awalnya, Brent mengaku total yang gagal bayar hanya Rp 500 miliar.