JAKARTA. Ken Wen Drug Pte Ltd membantah gugatan pembatalan merek Cap Kaki Tiga yang diajukan warga negara Ingris Russel Vince. Yosef Badoeda, kuasa hukum dari Ken Wen bilang, Russel Vince tak berhak mengajukan gugatan karena bukan pihak yang menurut Undang-undang boleh mengajukan gugatan pembatalan merek. Sebelumnya, Russel mengajukan gugatan merek Cap Kaki Tiga, karena memakai lambang negara Isle Of Man sebagai gambarnya. Namun, karena gugatan tersebut diajukan bukan oleh pihak pemerintah Isle of man, menurut Yosef gugatan itu cacat hukum. "Ia bukanlah pemilik merek, jadi tidak memiliki legal standing mengajukan pembatalan," ujar Yosef, Senin (21/1). Selain soal legal standing, Ia juga menilai, gambar kaki tiga yang digunakan dalam merek kliennya tidak hanya digunakan di Isle of Man, melainkan juga digunakan di negara lain di Eropa seperti Italia dan Yunani.
Pemilik Cap Kaki Tiga membantah si penggugat
JAKARTA. Ken Wen Drug Pte Ltd membantah gugatan pembatalan merek Cap Kaki Tiga yang diajukan warga negara Ingris Russel Vince. Yosef Badoeda, kuasa hukum dari Ken Wen bilang, Russel Vince tak berhak mengajukan gugatan karena bukan pihak yang menurut Undang-undang boleh mengajukan gugatan pembatalan merek. Sebelumnya, Russel mengajukan gugatan merek Cap Kaki Tiga, karena memakai lambang negara Isle Of Man sebagai gambarnya. Namun, karena gugatan tersebut diajukan bukan oleh pihak pemerintah Isle of man, menurut Yosef gugatan itu cacat hukum. "Ia bukanlah pemilik merek, jadi tidak memiliki legal standing mengajukan pembatalan," ujar Yosef, Senin (21/1). Selain soal legal standing, Ia juga menilai, gambar kaki tiga yang digunakan dalam merek kliennya tidak hanya digunakan di Isle of Man, melainkan juga digunakan di negara lain di Eropa seperti Italia dan Yunani.