KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (26/10), memeriksa kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,36 triliun menyangkut kasus penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tersangka Nur Alam. Pihak yang diperiksa ialah Emi Sukiati Lasimon pemilik PT Billy Indonesia dan Distomy Lasimon direktur utama perusahan tersebut. "Diperiksa untuk tersangka NA (Nur Alam) untuk kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh GUbernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah tersebut tahun 2008-2014," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (26/10).
Pemilik dan Dirut PT Billy Indonesia diperiksa KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (26/10), memeriksa kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,36 triliun menyangkut kasus penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tersangka Nur Alam. Pihak yang diperiksa ialah Emi Sukiati Lasimon pemilik PT Billy Indonesia dan Distomy Lasimon direktur utama perusahan tersebut. "Diperiksa untuk tersangka NA (Nur Alam) untuk kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh GUbernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah tersebut tahun 2008-2014," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (26/10).