KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menuntut Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Surya dinilai jaksa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian pasal 3 ayat 1 huruf c UU TPPU serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. JPU meminta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Pemilik Duta Palma Surya Darmadi Dituntut Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menuntut Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Surya dinilai jaksa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian pasal 3 ayat 1 huruf c UU TPPU serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. JPU meminta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir bersalah melakukan tindak pidana korupsi.