KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi membantah semua tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang tuntutan kasus korupsi alih lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (6/2). "Jadi semua yang dituduh mengada - ada tidak benar," kata Surya seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bukanlah megakoruptor dan tidak pernah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pemilik Duta Palma Surya Darmadi: Tuntutan Jaksa Mengada-Ada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi membantah semua tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang tuntutan kasus korupsi alih lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (6/2). "Jadi semua yang dituduh mengada - ada tidak benar," kata Surya seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bukanlah megakoruptor dan tidak pernah melakukan tindak pidana pencucian uang.