JAKARTA. Di pengujung tahun 2013, setidaknya masih ada lima perusahaan non-bank yang menjadi pasien pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak empat dari mereka adalah dana pensiun dan satu lagi adalah asuransi, MAA General Assurance. "Kabar terbaru untuk MAA General Assurance, izin tidak dicabut atau dibubarkan. Pemiliknya dari Malaysia mau menambah uang untuk menyelesaikan permasalahan," kata Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK, Selasa (31/12). Firdaus menjelaskan, OJK menyurati pengawas industri asuransi Malaysia setelah membekukan izin usaha MAA akhir tahun 2012. "Akhirnya sang pemilik asal Malaysia itu mau menambah Rp 40 miliar untuk menyelesaikan kewajibannya," terang Firdaus.
Pemilik janji suntik dana, OJK pertahankan MAA
JAKARTA. Di pengujung tahun 2013, setidaknya masih ada lima perusahaan non-bank yang menjadi pasien pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak empat dari mereka adalah dana pensiun dan satu lagi adalah asuransi, MAA General Assurance. "Kabar terbaru untuk MAA General Assurance, izin tidak dicabut atau dibubarkan. Pemiliknya dari Malaysia mau menambah uang untuk menyelesaikan permasalahan," kata Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK, Selasa (31/12). Firdaus menjelaskan, OJK menyurati pengawas industri asuransi Malaysia setelah membekukan izin usaha MAA akhir tahun 2012. "Akhirnya sang pemilik asal Malaysia itu mau menambah Rp 40 miliar untuk menyelesaikan kewajibannya," terang Firdaus.