Pemilik janji suntik dana, OJK pertahankan MAA



JAKARTA. Di pengujung tahun 2013, setidaknya masih ada lima perusahaan non-bank yang menjadi pasien pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak empat dari mereka adalah dana pensiun dan satu lagi adalah asuransi, MAA General Assurance. 

"Kabar terbaru untuk MAA General Assurance, izin tidak dicabut atau dibubarkan. Pemiliknya dari Malaysia mau menambah uang untuk menyelesaikan permasalahan," kata Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK, Selasa (31/12).

Firdaus menjelaskan, OJK menyurati pengawas industri asuransi Malaysia setelah membekukan izin usaha MAA akhir tahun 2012. "Akhirnya sang pemilik asal Malaysia itu mau menambah Rp 40 miliar untuk menyelesaikan kewajibannya," terang Firdaus.


Dia mendapat keterangan, setelah membayar kewajiban, sang pemilik mencabut sendiri izin usahanya dan kembali ke Malaysia. Namun Firdaus mengaku tidak ingat persis angka kewajiban yang harus dilunasi MAA. Ketika izin dicabut, rasio kewajiban terhadap modal (RBC) MAA minus 275%.

Sepanjang tahun 2013, OJK mencabut izin usaha tiga perusahaan asuransi, yaitu Asuransi Jiwa Nusantara (Nusantara Life), Asuransi Karyamas Sentralindo dan Asuransi Bumi Asih Jaya.           

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia