Jakarta. Pemilik kondotel premium De Vins Sky Villa, PT Duta Esa Vins berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara setelah terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Hal itu pun telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (2/8). Dalam putusannya, majelis menilai PT Dedari Indonesia selaku pemohon PKPU berhasil membuktikan adanya utang jatuh tempo dan dapat ditagih Rp 44 juta. Dedari Indonesia dapat membuktikan kalau Duta Esa juga memiliki utang kepada lebih dari satu kreditur. Yaitu, terhadap PT Comance Indonesia sebesar Rp 60 juta dan PT Kalmamora pemasok baju seragam hotel senilai Rp 50 juta. Dengan begitu majelis berpendapat permohonan Dedari Indonesia telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Pemilik kondotel premium De Vins Sky Villa diPKPU
Jakarta. Pemilik kondotel premium De Vins Sky Villa, PT Duta Esa Vins berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara setelah terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Hal itu pun telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (2/8). Dalam putusannya, majelis menilai PT Dedari Indonesia selaku pemohon PKPU berhasil membuktikan adanya utang jatuh tempo dan dapat ditagih Rp 44 juta. Dedari Indonesia dapat membuktikan kalau Duta Esa juga memiliki utang kepada lebih dari satu kreditur. Yaitu, terhadap PT Comance Indonesia sebesar Rp 60 juta dan PT Kalmamora pemasok baju seragam hotel senilai Rp 50 juta. Dengan begitu majelis berpendapat permohonan Dedari Indonesia telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.