Pemilik kondotel premium De Vins Sky Villa diPKPU



Jakarta. Pemilik kondotel premium De Vins Sky Villa, PT Duta Esa Vins berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara setelah terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Hal itu pun telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (2/8).

Dalam putusannya, majelis menilai PT Dedari Indonesia selaku pemohon PKPU berhasil membuktikan adanya utang jatuh tempo dan dapat ditagih Rp 44 juta. Dedari Indonesia dapat membuktikan kalau Duta Esa juga memiliki utang kepada lebih dari satu kreditur.

Yaitu, terhadap PT Comance Indonesia sebesar Rp 60 juta dan PT Kalmamora pemasok baju seragam hotel senilai Rp 50 juta. Dengan begitu majelis berpendapat permohonan Dedari Indonesia telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.


Di persidangan, Duta Esa juga mengakui adanya utang kepada pemohon dan kreditur lain. "Menyatakan termohon dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari sejak putusan dibacakan," ungkap Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya juga, ia menunjuk hakim Agustinus Setiawahyu sebagai hakim pengawas dan mengangkat Anggi Putra Kusuma, Dewi Iryani, dan Yafta P. Kaligis sebagi tim pengurus.

Seusai persidangan, kuasa hukum Dedari Indonesia Andreas D. Sukmana mengapresiasi putusan majelis hakim. "Debitur memiliki banyak kreditur, PKPU bisa jadi jalur yang tepat untuk bisa menyelesaikan utang ke semua kreditur," jelasnya. Perwakilan Duta Esa di persidangan, Dian Natalia enggan memberikan komentar.

Sekadar tahu saja, perkara ini bermula, saat Duta Esa dan Dedari Indonesia menjalin kerja sama sejak 2013. Dedari Indonesia merupakan penyedia layanan spa dan pijat di hotel milik termohon, mencakup terapis, perlengkapan, maupun semua produk aromaterapi.

Duta memiliki kondotel premium De Vins Sky Villa yang dibangun di Seminyak, Bali. Berdiri di atas lahan dengan luas 2.800 meter persegi, kondotel tersebut menelan dana investasi Rp 120 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto