JAKARTA. Dua raksasa penambang mineral di Indonesia, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara masih terbebas dari kewajiban membayar bea keluar ekspor mineral yang bakal berlaku pada Mei 2012. Alasannya, perjanjian kontrak karya (KK) yang mengikat pemerintah itu bersifat nail down alias tidak terikat pada peraturan baru yang muncul di kemudian hari setelah kontrak diteken. Alhasil, bea keluar hanya menjaring eksportir mineral kelas kecil dan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Namun demikian, agar ketentuan bea keluar ini bisa berlaku untuk perusahaan pemegang KK, pemerintah harus lebih dahulu negosiasi untuk merevisi isi kontrak. "Makanya, sasaran kami adalah renegosiasi KK agar tidak nail down, harusnya priveling law atau mengikuti peraturan sekarang," ujar Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rabu (18/4). Menurut Thamrin, karena kontrak karya itu bersifat nail down, kekuasaan negara atas sumber daya alam terbatas. "Harusnya negara punya kekuasaan atas sumber daya alam. Nah, sekarang ini, seperti Freeport dan Newmont, kita mau kenakan bea keluar tidak bisa sama sekali karena sudah dipatok sedemikian rupa di dalam kontrak karya," keluh Thamrin.
Pemilik kontrak karya bebas bea keluar
JAKARTA. Dua raksasa penambang mineral di Indonesia, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara masih terbebas dari kewajiban membayar bea keluar ekspor mineral yang bakal berlaku pada Mei 2012. Alasannya, perjanjian kontrak karya (KK) yang mengikat pemerintah itu bersifat nail down alias tidak terikat pada peraturan baru yang muncul di kemudian hari setelah kontrak diteken. Alhasil, bea keluar hanya menjaring eksportir mineral kelas kecil dan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Namun demikian, agar ketentuan bea keluar ini bisa berlaku untuk perusahaan pemegang KK, pemerintah harus lebih dahulu negosiasi untuk merevisi isi kontrak. "Makanya, sasaran kami adalah renegosiasi KK agar tidak nail down, harusnya priveling law atau mengikuti peraturan sekarang," ujar Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rabu (18/4). Menurut Thamrin, karena kontrak karya itu bersifat nail down, kekuasaan negara atas sumber daya alam terbatas. "Harusnya negara punya kekuasaan atas sumber daya alam. Nah, sekarang ini, seperti Freeport dan Newmont, kita mau kenakan bea keluar tidak bisa sama sekali karena sudah dipatok sedemikian rupa di dalam kontrak karya," keluh Thamrin.