Pemilik LCGC pemakai premium akan dikenai sanksi



JAKARTA. Pemerintah masih merumuskan aturan untuk pengguna mobil ramah lingkungan alias Low Cost Green Car (LCGC) agar tidak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, dirinya dan Menteri Keuangan Chatib Basri sedang membahas pemberian sanksi bagi pengguna BBM subsidi untuk LCGC. "Sekarang sedang dipikirkan sanksinya apa, ada beberapa usulan yang sedang dibahas," ujar Hidayat, Rabu (2/4) di Jakarta. Yang jelas, sanksi yang diberikan dalam bentuk aturan mengikat secara hukum. Meski demikian, menurut Hidayat penggunaan BBM bersubsidi untuk LCGC bisa merusak kendaraan itu sendiri. Sebenarnya, kata Hidayat, LCGC didesain untuk memakai BBM jenis ron 92. Tetapi, kenyataan di lapangan, justru banyak pemilik mobil LCGC yang menggunakan BBM jenis ron 88 yang merupakan jenis BBM bersubsidi.

Menurut Hidayat, sebetulnya dengan hadirnya mobil LCGC, telah terjadi penghematan konsumsi BBM subsidi hingga 60%. Alasannya, teknologi yang digunakan kendaaran LCGC didesain supaya hemat mengonsumsi BBM. Satu unit mobil biasanya menghabiskan BBM sebanyak 1 liter per 12 kilo meter, menjadi 20 kilo meter per liter. Sebelumnya, Kemenkeu memang sudah menyurati Kemenperin terkait penggunaan BBM bersubsidi untuk LCGC. Sebab, dihawatirkan konsumsi BBM bisa membengkak, melebihi target semula. Jika dibiarkan anggaran negara untuk subsidi juga bisa membengkak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan