JAKARTA. Nissan Motor Indonesia (NMI) dituntut perihal iklan yang menyertakan informasi konsumsi BBM yang tidak sesuai kenyataan. Tuntutan tersebut dilayangkan Ludmilla Arif, setelah March A/T yang dibelinya tahun lalu di Pacific Place punya perbedaan konsumsi bahan bakar dengan iklan. "Saya sempat komplain ke NMI dan meminta solusi kenapa March saya tidak pernah mencapai angka tersebut, selalu 8 kpl. Menurut teknisi, mobil saya tidak mengalami gangguan apa pun. Terus, saya minta mobil disetel ulang agar irit. Namun, jawaban yang diterima tetap sama, sudah sesuai standar," ujar Ludmilla seperti ditulis Kompas.com. Jalur hukum Karena merasa tidak ada penyelesaian, akhirnya kasus ini dibawa ke YLKI lebih dahulu. "Saya disarankan YLKI untuk menyerahkan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan ternyata langsung diproses dengan cepat," ungkap Ludmilla. Di tengah kasus ini berjalan sejak Oktober 2011 lalu, Ludmilla menawarkan opsi untuk mengganti March miliknya dengan yang baru dan dengan spesifikasi sama. Namun, tawaran tidak bisa dikabulkan NMI. Beberapa lama kemudian, ada penawaran dari NMI dengan membeli mobil tersebut Rp 135 juta ditambah Rp 3 juta sebagai kompensasi pembelian bensin. "Uang sebesar itu (Rp 138 juta) bisa beli mobil baru apa, Mas? Jadi saya tetap pada permintaan awal atau full-refund. Namun jika tidak mau, ya kita tunggu saja putusan sidang," paparnya.
Pemilik March tuntut Nissan Indonesia
JAKARTA. Nissan Motor Indonesia (NMI) dituntut perihal iklan yang menyertakan informasi konsumsi BBM yang tidak sesuai kenyataan. Tuntutan tersebut dilayangkan Ludmilla Arif, setelah March A/T yang dibelinya tahun lalu di Pacific Place punya perbedaan konsumsi bahan bakar dengan iklan. "Saya sempat komplain ke NMI dan meminta solusi kenapa March saya tidak pernah mencapai angka tersebut, selalu 8 kpl. Menurut teknisi, mobil saya tidak mengalami gangguan apa pun. Terus, saya minta mobil disetel ulang agar irit. Namun, jawaban yang diterima tetap sama, sudah sesuai standar," ujar Ludmilla seperti ditulis Kompas.com. Jalur hukum Karena merasa tidak ada penyelesaian, akhirnya kasus ini dibawa ke YLKI lebih dahulu. "Saya disarankan YLKI untuk menyerahkan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan ternyata langsung diproses dengan cepat," ungkap Ludmilla. Di tengah kasus ini berjalan sejak Oktober 2011 lalu, Ludmilla menawarkan opsi untuk mengganti March miliknya dengan yang baru dan dengan spesifikasi sama. Namun, tawaran tidak bisa dikabulkan NMI. Beberapa lama kemudian, ada penawaran dari NMI dengan membeli mobil tersebut Rp 135 juta ditambah Rp 3 juta sebagai kompensasi pembelian bensin. "Uang sebesar itu (Rp 138 juta) bisa beli mobil baru apa, Mas? Jadi saya tetap pada permintaan awal atau full-refund. Namun jika tidak mau, ya kita tunggu saja putusan sidang," paparnya.