JAKARTA. Pemilik PT Maxima Inti Finance, Hartono Tanujaya lolos dari jerat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh dua mantan rekan bisnisnya bernama Wahyu Thomi Wijaya Jaya dan Suwandi. Rabu (25/3), majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan Wahyu Thomi dan Suwandi. Iim Nurohim, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, kedua pemohon PKPU tidak dapat membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya dua kreditur atau lebih sebagai syarat permohonan PKPU. "Menolak permohonan PKPU pemohon karena syarat pengajuan PKPU tak terpenuhi," ujar Iim dalam amar putusan, Senin (23/3).
Pemilik Maxima Inti lolos jerat PKPU
JAKARTA. Pemilik PT Maxima Inti Finance, Hartono Tanujaya lolos dari jerat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh dua mantan rekan bisnisnya bernama Wahyu Thomi Wijaya Jaya dan Suwandi. Rabu (25/3), majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan Wahyu Thomi dan Suwandi. Iim Nurohim, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, kedua pemohon PKPU tidak dapat membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya dua kreditur atau lebih sebagai syarat permohonan PKPU. "Menolak permohonan PKPU pemohon karena syarat pengajuan PKPU tak terpenuhi," ujar Iim dalam amar putusan, Senin (23/3).