JAKARTA. Sengketa merek pakaian kembali terjadi. Kali ini melibatkan merek pakaian asal Spanyol, yakni Lois. Adalah PT Intigarmindo Persada yang menggugat Agus Salim selaku pemegang merek Newlois dan Redlois di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Intigarmindo Persada merupakan penerima lisensi dan pemegang kuasa merek Lois di Indonesia dari Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A. Intigarmindo menemukan produk celana dengan merek Newlois dan Redlois milik Agus Salim di Toko Gerimis di kawasa Tanah Abang pada April 2015 lalu. Sekadar tahu saja, merek Newlois dan Redlois milik Agus itu sudah terdaftar di Ditjen KI sejak 28 Juli 2005, masing-masing No. IDM000043020 dan No. IDM000043201. Sebab itu, dalam perkara ini Intigarmindo Persada menyertakan Ditjen KI sebagai turut tergugat.
Pemilik merek Lois menggugat pengusaha WNI
JAKARTA. Sengketa merek pakaian kembali terjadi. Kali ini melibatkan merek pakaian asal Spanyol, yakni Lois. Adalah PT Intigarmindo Persada yang menggugat Agus Salim selaku pemegang merek Newlois dan Redlois di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Intigarmindo Persada merupakan penerima lisensi dan pemegang kuasa merek Lois di Indonesia dari Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A. Intigarmindo menemukan produk celana dengan merek Newlois dan Redlois milik Agus Salim di Toko Gerimis di kawasa Tanah Abang pada April 2015 lalu. Sekadar tahu saja, merek Newlois dan Redlois milik Agus itu sudah terdaftar di Ditjen KI sejak 28 Juli 2005, masing-masing No. IDM000043020 dan No. IDM000043201. Sebab itu, dalam perkara ini Intigarmindo Persada menyertakan Ditjen KI sebagai turut tergugat.