Pemilik merek Starbuck ogah waralabakan gerainya



JAKARTA. Peraturan waralaba restoran yang diterbitkan Kementerian Perdagangan rupanya belum mampu mempengaruhi bisnis PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP). MAP masih santai menghadapi beleid tersebut.

Sekretaris Perusahaan MAP Fetty Kwartati bilang, terbitnya peraturan waralaba restoran itu membuat pelaku usaha tidak lagi bertanya-tanya. "Tapi tidak mempengaruhi bisnis MAP, karena jumlah gerai food & beverage (F&B) kami belum ada yang mencapai 250 unit," tegas Fetty, Rabu (27/3).

Makanya, hingga saat ini MAP belum memilih alternatif apapun. Namun Fetty bilang, MAP akan lebih condong ke penyertaan modal. Alasannya, selain dibatasi oleh prinsipal merek yang berada di luar negeri, juga lebih praktis ketimbang waralaba.


Saat ini portofolio merek F&B MAP terdiri dari tujuh merek. Merek yang jumlah gerainya paling banyak adalah Starbucks, yaitu sebanyak 142 gerai per akhir bulan Februari tahun ini.

Merek lainnya adalah Burger King sebanyak 40 gerai, Domino Pizza 44 gerai, Pizza Marzano sembilan gerai, Krispy Kreme sepuluh gerai, Cold Stone Creamery Ice Cream 16 gerai, dan Chatterbox sembilan gerai per akhir bulan Februari tahun ini.

MAP belum berencana mendatangkan merek F&B baru ke Indonesia tahun ini. Di kuartal satu MAP memang membawa merek cokelat Godiva asal Belgia, namun karena konsepnya bukan restoran melainkan toko, merek tersebut masuk kategori specialty store.

Tahun ini, MAP hanya akan melanjutkan ekspansi penambahan gerai untuk merek-merek F&B yang sudah ada. Jumlahnya berkisar antara 50 hingga 75 gerai. Rinciannya adalah 30 gerai Starbucks, lima gerai Burger King, sepuluh gerai Domino Pizza, dan sisanya merek lain.

Dengan asumsi penambahan gerai baru Starbucks sebanyak 30 saban tahun, Fetty menghitung, jumlah gerainya baru akan mencapai 250 tiga hingga empat tahun lagi. Sayangnya Fetty belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai skema kerjasama penyertaan modal yang hendak ditawarkan.

Sepanjang tahun lalu, F&B menyetor 13% terhadap pendapatan bersih MAP, yang nilainya tumbuh 29% menjadi Rp 7,59 triliun. Kontribusi F&B masih di bawah specialty store dan department store, masing-masing sebesar 62% dan 23%. Fetty memperkirakan komposisi penjualan tahun ini tidak jauh berbeda.

Sekadar mengingatkan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman memang membatasi jumlah gerai milik sendiri paling banter 250. Setelah jumlah gerai melebihi 250, pemilik restoran diberi dua opsi: waralaba atau kerjasama dengan pola penyertaan modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri