KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi warga Kota Depok yang ingin membeli mobil sebaiknya menyiapkan tempat atau garasinya terlebih dahulu. Pasalnya, jika diparkir di jalan maka pemilik bisa terancam kena denda Rp 2 juta. Penerapan denda ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna menjelaskan, Perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur tentang Kepemilikan Garasi Bagi Pemilik Mobil di Kota Depok. "Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1).
Pemilik mobil tidak mempunyai garasi, pemerintah kota Depok bakal kenakan denda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi warga Kota Depok yang ingin membeli mobil sebaiknya menyiapkan tempat atau garasinya terlebih dahulu. Pasalnya, jika diparkir di jalan maka pemilik bisa terancam kena denda Rp 2 juta. Penerapan denda ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna menjelaskan, Perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur tentang Kepemilikan Garasi Bagi Pemilik Mobil di Kota Depok. "Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1).