KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dapat dikatakan, SIM menjadi salah satu dokumen wajib bagi setiap pengendara motor. Di Indonesia SIM terbagi dalam beberapa golongan. Bahkan, bagi pemilik kendaraan listrik juga harus memiliki SIM, begitu juga bagi pemilik motor listrik. Setiap pemilik kendaraan bermotor roda dua atau motor wajib memiliki SIM C. Namun, jenis SIM ini juga terbagi menjadi tiga golongan.
Pemilik Motor Listrik Harus Punya SIM, Ini Jenisnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dapat dikatakan, SIM menjadi salah satu dokumen wajib bagi setiap pengendara motor. Di Indonesia SIM terbagi dalam beberapa golongan. Bahkan, bagi pemilik kendaraan listrik juga harus memiliki SIM, begitu juga bagi pemilik motor listrik. Setiap pemilik kendaraan bermotor roda dua atau motor wajib memiliki SIM C. Namun, jenis SIM ini juga terbagi menjadi tiga golongan.