JAKARTA. Seorang pengusaha kain tekstil pemilik merek Nakamichi bernama Andy Najanurdin melayangkan gugatan ganti kerugian atas pelanggaran hak merek miliknya di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan perkara No.59/Pdt/sus.merek/2014/Pn.Niaga/Jkt.Pst pada 25 September 2014. Dalam gugatan tersebut, Andy mengajukan gugatan ganti rugi kepada Harry Sucipto asal Jakarta, Janwar Tanamal Sucipto asal Jakarta, PT Sipatek Putri Lestari, Dhanny Setiadi Suwaji pemilik CV Pansurya dan Handoko asal Surabaya. Mereka berturut-turut sebagai tergugat I-V. Kuasa hukum Andy, Ficky Fiher Achmad mengatakan kliennya merupakan pemilik merek Nakamichi yang sudah terdaftar dengan No.IDM000068148 untuk kelas-24 dengan jenis barang tekstil dan barang-barang tekstil di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Namun pada tahun 2011, Harry dengan tanpa izin memproduksi dan memasarkan merek dagang Nakamichi kepada toko-toko penjual kain dan pembeli langsung di seluruh Indonesia.
Pemilik Nakamichi gugat ganti rugi peniruan merek
JAKARTA. Seorang pengusaha kain tekstil pemilik merek Nakamichi bernama Andy Najanurdin melayangkan gugatan ganti kerugian atas pelanggaran hak merek miliknya di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan perkara No.59/Pdt/sus.merek/2014/Pn.Niaga/Jkt.Pst pada 25 September 2014. Dalam gugatan tersebut, Andy mengajukan gugatan ganti rugi kepada Harry Sucipto asal Jakarta, Janwar Tanamal Sucipto asal Jakarta, PT Sipatek Putri Lestari, Dhanny Setiadi Suwaji pemilik CV Pansurya dan Handoko asal Surabaya. Mereka berturut-turut sebagai tergugat I-V. Kuasa hukum Andy, Ficky Fiher Achmad mengatakan kliennya merupakan pemilik merek Nakamichi yang sudah terdaftar dengan No.IDM000068148 untuk kelas-24 dengan jenis barang tekstil dan barang-barang tekstil di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Namun pada tahun 2011, Harry dengan tanpa izin memproduksi dan memasarkan merek dagang Nakamichi kepada toko-toko penjual kain dan pembeli langsung di seluruh Indonesia.