JAKARTA. Sidang perebutan paten regulator elpiji di meja hijau kembali bergulir. Pemegang paten untuk regulator LPG Sukianto menolak dalil gugatan pembatalan Indra Mustakim yang menilai patennya itu tidak memiliki unsur kebaharuan. "Hak paten alat regulator elpiji milik penggugat memiliki nilai kebaruan, sehingga berhak mendapatkan hak ekslusif," tulis kuasa hukum Sukianto, Turman M. Panggabean dalam berkas jawaban yang diterima KONTAN, Rabu (31/8). Lebih lanjut ia menjelaskan, paten milik Sukianto sangat berbeda dengan milik Indra. Perbedaan tersebut terletak pada sistem penguncian pada tabung elpiji. "Ide sistem penguncian merupakan murni milik tergugat selaku inventor," tambah Turman.
Pemilik paten regulator LPG tolak digugat
JAKARTA. Sidang perebutan paten regulator elpiji di meja hijau kembali bergulir. Pemegang paten untuk regulator LPG Sukianto menolak dalil gugatan pembatalan Indra Mustakim yang menilai patennya itu tidak memiliki unsur kebaharuan. "Hak paten alat regulator elpiji milik penggugat memiliki nilai kebaruan, sehingga berhak mendapatkan hak ekslusif," tulis kuasa hukum Sukianto, Turman M. Panggabean dalam berkas jawaban yang diterima KONTAN, Rabu (31/8). Lebih lanjut ia menjelaskan, paten milik Sukianto sangat berbeda dengan milik Indra. Perbedaan tersebut terletak pada sistem penguncian pada tabung elpiji. "Ide sistem penguncian merupakan murni milik tergugat selaku inventor," tambah Turman.