KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Acset Indonusa Tbk (ACST) mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT China Sonangol Media Investment (CSMI), pengembang Gedung Indonesia 1. Permohonan PKPU tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 November 2020 dengan nomor perkara 385/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan laporan keuangan kuartal III-2020, ACST menandatangani kontrak proyek Indonesia 1 Tower pada Maret 2016 dengan porsi 45% untuk periode kontrak 59 bulan. Nilai kontrak tersebut sebesar Rp 1,87 triliun. Lalu, kontrak Indonesia 1 Tower - Electricity pada April 2017 dengan porsi 100%. Nilai kontrak tersebut sebesar Rp 1,06 triliun. Sekretaris Perusahaan ACST Maria Cecilia Hapsari menuturkan, permohonan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh tagihan atas pekerjaan konstruksi yang sampai saat ini belum dibayarkan. "Apabila PKPU ini dikabulkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta, maka terdapat kepastian pembayaran dari CSMI atas tagihan prestasi pekerjaan yang telah dilakukan oleh KSO," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (17/11).
Pemilik proyek Gedung Indonesia I diajukan PKPU, bagaimana nasib proyeknya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Acset Indonusa Tbk (ACST) mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT China Sonangol Media Investment (CSMI), pengembang Gedung Indonesia 1. Permohonan PKPU tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 November 2020 dengan nomor perkara 385/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan laporan keuangan kuartal III-2020, ACST menandatangani kontrak proyek Indonesia 1 Tower pada Maret 2016 dengan porsi 45% untuk periode kontrak 59 bulan. Nilai kontrak tersebut sebesar Rp 1,87 triliun. Lalu, kontrak Indonesia 1 Tower - Electricity pada April 2017 dengan porsi 100%. Nilai kontrak tersebut sebesar Rp 1,06 triliun. Sekretaris Perusahaan ACST Maria Cecilia Hapsari menuturkan, permohonan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh tagihan atas pekerjaan konstruksi yang sampai saat ini belum dibayarkan. "Apabila PKPU ini dikabulkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta, maka terdapat kepastian pembayaran dari CSMI atas tagihan prestasi pekerjaan yang telah dilakukan oleh KSO," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (17/11).