JAKARTA. Sebelum sampai ke jalur hukum, Azhari diketahui sudah beberapa kali menawarkan skema penyelesaian dana nasabah Raihan Jewellery. Misalnya saja, atas desakan beberapa pegawai marketing Raihan cabang Jakarta, pada tanggal 14 Januari 2013 pemilik Raihan Jewellery Muhammad Azhari membuat pernyataan untuk penyelesaian pengembalian uang nasabah. Perjanjian tersebut dibuat di atas meterai dan dilegalisasi oleh notaris Wijanto Suwongso. "Iya betul pak. Dari hasil penjualan akan dibayar ke nasabah Raihan Jewellery," ujar Azhari kala dikonfirmasi soal surat pernyataan ini beberapa waktu lalu. Dalam kopian surat pernyataan yang dimiliki KONTAN, Azhari berjanji akan mengembalikan pokok investasi si nasabah saja. Sementara cash back atau bonus yang belum dibayar tidak akan dibayarkan. Namun dalam surat pernyataan itu tidak disebutkan tenggat waktu penjualan aset dan pembayaran dana pokok nasabah.
Pemilik Raihan janji bayar dana nasabah sejak lama
JAKARTA. Sebelum sampai ke jalur hukum, Azhari diketahui sudah beberapa kali menawarkan skema penyelesaian dana nasabah Raihan Jewellery. Misalnya saja, atas desakan beberapa pegawai marketing Raihan cabang Jakarta, pada tanggal 14 Januari 2013 pemilik Raihan Jewellery Muhammad Azhari membuat pernyataan untuk penyelesaian pengembalian uang nasabah. Perjanjian tersebut dibuat di atas meterai dan dilegalisasi oleh notaris Wijanto Suwongso. "Iya betul pak. Dari hasil penjualan akan dibayar ke nasabah Raihan Jewellery," ujar Azhari kala dikonfirmasi soal surat pernyataan ini beberapa waktu lalu. Dalam kopian surat pernyataan yang dimiliki KONTAN, Azhari berjanji akan mengembalikan pokok investasi si nasabah saja. Sementara cash back atau bonus yang belum dibayar tidak akan dibayarkan. Namun dalam surat pernyataan itu tidak disebutkan tenggat waktu penjualan aset dan pembayaran dana pokok nasabah.